Kamis, 21 Juni 2012 - 08:21:13 WIB
Evaluasi Kinerja SKPD, Opini BPK 2011 Masih Seputar Temuan APBD 2010Kategori: Daerah - Dibaca: 155 kali
Baca Juga:Hubungan Kawanbin dan Ketum Baik-baik SajaSaan Bantah Perpecahan SBY-AnasMarzuki Alie Siap Buktikan Tuduhan Wa OdeCollina Dukung Wasit TambahanCilegon (indowarta.co) - Meskipun opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2011 Pemkot Cilegon meningkat dari disclaimer menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WDP), namun sorotan miring terkait kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap muncul dari DPRD Cilegon. Terlebih tiga catatan pengecualian pada LHP BPK merupakan hutang SKPD terhadap opini BPK pada APBD 2010 yang tidak terselesaikan. Tiga catatan tersebut adalah investasi jangka pendek berupa deposito di BPRS senilai Rp 20 miliar, piutang pajak dan retribusi kepelabuhanan, serta aset tetap berupa lahan yang belum memiliki nilai aset dan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut terlihat ketika Komisi I DPRD Cilegon bersama Inspektorat Pemkot Cilegon menggelar dengar pendapat terkait opini BPK terhadap LHP APBD 2011, di ruang rapat komisi DPRD Cilegon, Selasa (19/6). Sejumlah anggota Dewan menilai kinerja SKPD belum maksimal. “Kami ikut bersyukur LHP BPK naik menjadi WDP, tapi BPK tetap menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,35 miliar. Bahkan tiga pengecualian pada opini BPK adalah hutang LHP APBD 2010. Kenapa sampai tiga masalah ini menjadi temuan BPK untuk kedua kalinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Cilegon Rebudin.
Ia pun mempertanyakan lamanya opini BPK dibandingkan dengan daerah lain di Banten. Terlebih muncul beberapa spekulasi dari sejumlah pihak sehingga muncul pendapat miring. “Sejujurnya kami sempat bertanya-tanya mengapa opini itu tidak muncul secara serempak. Pertanyaan sama pun akhirnya muncul dari kalangan masyarakat, khususnya para LSM,” jelasnya.
Pernyataan pedas juga terlontar dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Cilegon Fatal Bakri. Ia menilai munculnya kembali temuan BPK 2010 pada opini LHP APBD 2011, merupakan indikasi buruknya kinerja SKPD. “Ini kan masalah administrasi pemerintahan yang perlu dibenahi, bukannya diselesaikan kok malah jadi temuan lagi. Saya minta Inspektorat selaku pengawas kinerja SKPD, laporkan saja pejabat yang tidak becus ke Walikota (Tb Iman Ariyadi). Kalau didiamkan saja, bisa-bisa temuan BPK 2010 itu tetap muncul pada opini LHP APBD 2013,” katanya.
Ahmad Hujaeni, anggota Komisi I DPRD Cilegon meminta agar Inspektorat menekan SKPD terkait untuk menyelesaikan utang opini BPK secepat mungkin. “Jika BPK memberikan batas waktu pada penyelesaian opini LHP APBD 2011, Inspektorat harus meminta SKPD menyelesaikannya sebelum batas waktu itu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Pemkot Cilegon Mulyawan Soepardi menyatakan pihaknya tengah bertekad mengajar opini Wajar Tanpa Pengecualian pada LHP APBD 2012 nanti. Pihaknya telah melakukan beberapa hal untuk menyelesaikan permasalahan, salah satunya menyusun action plan (rencana aksi). “Setiap SKPD telah berjanji bahkan menandatangani kontrak dengan Pak Walikota, untuk menyelesaikan catatan-catatan BPK dengan segera. Kami akan melakukan pengawasan terhadap janji SKPD setiap minggunya, bahkan Pak Walikota sendiri akan mengawasi langsung setiap bulannya,” ujarnya.
Adanya perubahan paradigma dalam menghadapi persoalan pada masing-masing SKPD menjadi salah satu keyakinan Pemkot untuk mendapatkan opini WTP pada LHP berikutnya. “Dulu kalau ada hutang penyelesaian masalah, SKPD biasanya tidak sigap. Tapi sekarang kinerja mereka cukup gesit, pengawasan kami pun akan menjadi pemicu terselesaikannya hutang administrasi pemerintahan di seluruh SKPD,” harap Mulyawan.
Sementara itu, sejumlah pejabat angkat bicara terkait catatan-catatan BPK terkait kinerja mereka. Plt Kepala Bidang Ciptakarya Jhoni Husban misalnya, ia menanggapi catatan BPK terkait pengerjaan pagar batas dan striping (pembersihan) lahan sebelum serah terima lahan secara resmi dari PT KS. “Itu kan kami kerjakan berdasarkan MoU antara PT KS dengan Pemkot di Hotel Permata awal 2011 lalu. Saat itu Pemkot mempersilakan PT Krakatau Posco mulai melakukan pembangunan di atas lahan Kubangsari. Sementara kami hanya melakukan striping lahan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Erwin Harahap juga menjawab terkait piutang pajak kepelabuhanan senilai Rp 5,06 miliar PT Indonesia Power. Pihaknya telah membentuk sebuah tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pada dasarnya kami telah menindaklanjutinya tahun lalu, yakni dengan melakukan rekonsiliasi dengan PT Indonesia Power (IP). BPK meminta itu diselesaikan disertai pernyataan tertulis, apakah PT IP akan membayarnya atau tidak,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon Suminar mengatakan, apa yang menjadi catatan BPK dalam LHP sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Hanya saja penerapannya memang belum dilakukan. Yang menjadi catatan BPK kepada Dinkes yakni belum dimilikinya standard operating prosedur (SOP) tentang pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan. “Retribusi ini diambil dari sejumlah puskesmas rawat inap. Sebenarnya payung hukum kebijakan ini sudah ada, hanya saja ada beberapa hal teknis yang belum diterapkan. Kita sudah lakukan evaluasi, agar bisa diperbaiki,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin, unsur pimpinan DPRD Cilegon melakukan rapat pimpinan (rapim) untuk mengagendakan rapat Badan Musyawarah pembentukan panitia kerja (panja) LHP BPK. Dari hasil rapim tersebut disepakati jika panja nantinya akan bekerja maksimal selama tiga minggu, dengan mempelajari temuan di tiap SKPD dan memanggilnya. “Hasil kinerja panja ini wajib dilakukan Walikota, untuk melakukan tindaklanjut terhadap temuan-temuan BPK. Selanjutnya selama 60 hari Walikota harus menindaklanjuti sesuai saran BPK,” kata Wakil Ketua DPRD Amal Irfanudin. (jiwa)
0 Komentar
Isi Komentar :

KASUSWarga Tidak Siap Di Eksekusi
Jakarta,
Indowrta.co -- Pengusuran pemukiman warga di
Kampung Srikandi Rt007/Rw 03 Jatinegara ... Teroris Solo : Dituntut 10 Tahun Penjara Bayu Setyono Ajukan PledoiOknum Brimob Di duga Beking Perbudakan Buruh TangerangMenjelang Musawarah lanjutan D'GAJARA - PT.Pelindo II Walikota Jakarta Utara menyambut baik utusanJAT Surakarta Siap Aksi Tuntut Bubarkan Densus 88PENYELESAIAN PERAMPASAN PEMUKIMAN KOJA UTARA DITANGANI DIANTARA DKI. 1 DAN RI. 1Tim Terpadu penuntasan Ilegal Mining Solsel TerbentukD'Gajara Lega Komnas Berikan Rekomendasi ke Presiden
Laporan KhususUnas Bergerak : 15 Tahun Reformasi Untuk Siapa ?
Jakarta, Indowarta.co
- 15 tahun reformasi untuk siapa ? pasti itu pertanyaan yang ada dibenak
seluruh ... Jaksa Tuntut Firman Firmansyah 12 Tahun PenjaraPeringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Tuntut Penyelesaian Kasus CenturyPMII Tuntut Kapolri Copot Kapolres SitubondoSampaikan 4 Permasalahan Nasional, Aktivis Prodem Datangi Sekretariat MPR RIKeresahan Ibu Fatimah Andai Ada Undang-undang SantetKalah TKO Dari Petinju Afsel, Daud Yordan Kehilangan GelarDPD Dukung Peningkatan Alutsista TNI


